Samsung di kenakan denda

Samsung dan Apple














        Sebuah pengadilan di Silicon Valley memutuskan bahwa pabrikan telepon pintar asal Korea, Samsung harus membayar US$290 juta (Rp3,3 triliun) kepada Apple karena menjiplak sejumlah fitur pada ponsel iPhone dan tablet iPad untuk ponsel keluarannya.

Putusan ini keluar setelah sebelumnya juri juga Klik menghukum Samsung dengan denda terhadap Apple senilai US$1,05 miliar untuk kasus pelanggaran hak paten.

Meski demikian, hakim pengadilan distrik setempat Lucy Koh memerintahkan Klik digelar sidang ulang karena menurutnya juri salah hitung jumlah denda yang mestinya dibayarkan Samsung.

Samsung diperkirakan akan mengajukan banding atas putusan ini.

Sementara Apple dalam sebuah pernyataannya menyebut: "Kami berterimakasih karena Juri menunjukkan pada Samsung bahwa menjiplak itu ada hukumannya."

Dalam putusannya juri memvonis bahwa 13 dari 26 alat yang dilaporkan Apple dijiplak teknologinya oleh Samsung, terbukti. Alat-alat ini sebagain besar dipakai dalam produk tablet dan ponsel keluaran lama Samsung.

Meski demikian juri dalam pengadilan itu, lokasinya hanya sekitar 15 menit dari kantor pusat Apple di California, berpikir sebaliknya dan memberikan denda untuk dibayarkan pada Apple senilai US$380 juta sebagaimana digugat raksasa teknologi itu. 

Sementara menurut Samsung mestinya denda hanya mencapai US$52 juta.

Dalam sidang terungkap bahwa Samsung dinyatakan melanggar hak paten yang dimiliki Apple termasuk dalam fitur "cubit dan lebarkan" (pinch and zoom) yang sampai kini masih dipakai pada layar ponsel pintar dan tablet.

Samsung masih harus menghadapi sidang terpisah yang akan menentukan apakah pabrikan asal Korea itu juga melanggar hak paten Apple lainnya pada Maret 2014.

Apple telah minta agar Hakim Koh mempertimbangkan putusan melarang penjualan semua model ponsel dan tablet Samsung yang lama yang memakai teknologi Apple. (*bbc)

Posting Komentar